Dasar dasar kejuruan
Menurut Keilmuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.
Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Rangkuman dasar-dasar hukum tersebut antara lain :
UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja :
Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
Adanya tenaga kerja yang bekerja di sana.
Adanya bahaya kerja di tempat itu.t
ujuan utama penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tersebut antara lain :
Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
syarat penerapan keselamatan kerja di tempat kerja di antaranya sebagai berikut :
Mencegah & mengurangi kecelakaan kerja.
Mencegah, mengurangi & memadamkan kebakaran.
Mencegah & mengurangi bahaya peledakan.
Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
Memberi P3K Kecelakaan Kerja.
Memberi APD (Alat Pelindung Diri) pada tenaga kerja.
Mencegah & mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan & getaran.
Mencegah dan mengendalikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan keracunan.
Penerangan yang cukup dan sesuai.
Suhu dan kelembaban udara yang baik.
Menyediakan ventilasi yang cukup.
Memelihara kebersihan, kesehatan & ketertiban.
Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan, cara & proses kerja.
Mengamankan & memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman & barang.
Mengamankan & memelihara segala jenis bangunan.
Mengamankan & memperlancar bongkar muat, perlakuan & penyimpanan barang
Mencegah tekena aliran listrik berbahaya.
Menyesuaikan & menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya bertambah tinggi.
Pengertian (Definisi) Alat Pelindung Diri (APD) ialah kelengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai dengan bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan tenaga kerja itu sendiri maupun orang lain di tempat kerja.
Komentar
Posting Komentar